Penjelasan penalti KPR
Penalti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah denda atau biaya tambahan yang dikenakan kepada peminjam jika terjadi pelanggaran ketentuan atau klausul dalam perjanjian KPR. Penalti ini biasanya diterapkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan peminjam.Besaran penalti KPR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Biasanya, besaran penalti diinformasikan dalam perjanjian KPR saat penandatanganan awal.
Baca juga: Lengkap, Biaya Take Over KPR Bank di Indonesia |
Jika terjadi pelanggaran yang dikenakan penalti, peminjam disarankan untuk segera berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Hal ini untuk menghindari sanksi yang lebih besar atau permasalahan hukum dikemudian hari.
Cara menghitung biaya penalti KPR

Cara hitung penalti KPR. Foto: Shutterstock
Besaran penalti bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank, berkisar antara 1-7 persen dari sisa pokok pinjaman yang dilunasi. Berikut ini cara menghitung biaya penalti pelunasan KPR.
Hitung sisa pokok pinjaman:
Kurangi total pinjaman awal dengan total pembayaran pokok yang telah dilakukan.Hitung biaya penalti:
Kalikan sisa pokok pinjaman dengan persentase penalti yang ditetapkan oleh bank. Misalnya, jika sisa pokok pinjaman Rp100 juta dan penalti 2 persen, maka biaya penalti adalah Rp2 juta.Hitung biaya administrasi (optional):
Beberapa bank juga mengenakan biaya administrasi tambahan sebagai bagian dari penalti pelunasan KPR.Hitung total pengembalian:
Tambahkan biaya penalti dan biaya administrasi (jika ada) untuk mendapatkan total pengembalian yang harus dilakukan nasabah.Contoh perhitungan biaya penalti pelunasan KPR
Misalkan, nasabah ingin melunasi pinjaman KPR dengan sisa pokok pinjaman Rp80 juta. Bank mengenakan penalti pelunasan sebesar 3 persen.Biaya Penalti = Rp80 juta x 3 persen = Rp2,4 juta.
Biaya Administrasi (5 persen dari limit kartu kredit) = Rp2 juta x 5 persen = Rp100 ribu
Total Pengembalian = Rp2,4 juta+ Rp100 ribu = Rp2,5 juta.
Hal yang perlu diperhatikan
- Pastikan untuk memahami ketentuan penalti pelunasan KPR yang dikenakan oleh bank sebelum mengajukan pinjaman.
- Jika memungkinkan, rencanakan terlebih dahulu untuk menghindari pembayaran penalti pelunasan KPR, seperti dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman atau meningkatkan jumlah cicilan bulanan.
- Jika terpaksa melakukan pelunasan KPR lebih awal, negosiasikan dengan bank untuk mendapatkan pengurangan atau keringanan biaya penalti.
- Ingatlah bahwa kebijakan penalti pelunasan KPR dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu periksa dengan bank untuk mendapatkan informasi terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News