Pembangunan depo LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Antara Foto/Dhemas Revianto
Pembangunan depo LRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Antara Foto/Dhemas Revianto

Pengembangan TOD Butuh Komitmen Pemerintah & Swasta

Rizkie Fauzian • 16 Februari 2018 10:13
Jakarta: Pembangunan proyek infrastruktur yang masif harus dibarengi pengembangan kawasan dengan pendekatan Transit Oriented Development (TOD). Penataan kota bertumpu kepada jaringan transportasi massal adalah kebutuhan mutlak masa depan dan solusi kemacetan lalu lintas.
 
Sayangnya penerapan konsep TOD di Indonesia terbilang terlambat. Lahan yang tersisa di sekitar proyek infrastruktur sudah terlanjur minim untuk dapat dikembangkan sebagai pendukungnya, selain untuk rumah susun dan apartemen murah.


"Kita memang kurang beruntung, kita bangun TOD ketika situasi kita sudah padat," kata Menhub Budi Karya Sumadi.


Ditegaskannya dalam seminar international Infrastructure-led Large Scale Development: TOD, New Town and Affordable Housing TOD di Raffles Hotel, Jakarta, Rabu (14/2/2018), proyek TOD membutuhkan perencanaan yang matang sedari awal. Jaringan LRT dan MRT merupakan transportasi massal masa depan yang akan bertahan lama, sehingga bila ada kesalahan di satu titik akan sangat mempengaruhi keseluruhan proyeknya.
 
Sebagai antisipasinya, khusus kepada pemerintah daerah yang sedang mengembangkan jaringan LRT, telah diingatkan agar menyediakan payung hukum bagi pengadaan lahan untuk hunian. Bila perlu membentuk lembaga khusus pengelolanya yang bersinergi dengan moda-moda angkutan umum.

Kawasan hunian TOD dipastikan akan sangat padat dan bisa menjadi simpul kegiatan ekonomi baru. Pengelolaanya membutuhkan kedalaman dan komitmen pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan dan pemerintah selaku regulatornya.
 
"Kita masih ada waktu dan semua stakeholder harus mencari bersama-sama format tertentu dan terbaik," sambung Menhub Budi.
 
Di dalam kesempatan sama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembangunan TOD. Di antaranya berapa jauh penghuni harus berjalan kaki dari rumah menuju transportasi umum dan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
 
"Pejalan kaki itu harus tidak boleh lebih dari 7 menit. Kalau dia terlalu jauh maka orang akan malas pindah moda angkutan lain. Sementara KLB tidak boleh rendah, minim 5 atau 6 lantai, makin tinggi makin bagus," paparnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan