Bantuan pembiayaan Tapera di Aceh menggunakan syariah sebesar Rp36,08 miliar untuk 247 unit rumah. Foto: Kementerian PUPR
Bantuan pembiayaan Tapera di Aceh menggunakan syariah sebesar Rp36,08 miliar untuk 247 unit rumah. Foto: Kementerian PUPR

BP Tapera Catat Serapan Pembiayaan FLPP di Aceh Capai Rp93,45 Miliar

Rizkie Fauzian • 16 Oktober 2023 15:48
Banda Aceh: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp93,45 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 872 unit rumah. 
 
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 miliar untuk 247 unit rumah. 
 
Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 Milliar untuk 962 unit rumah. 

"Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran," ujar Adi dikutip dari laman resmi BP Tapera, Senin, 16 Oktober 2023.
 
Adi mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memerhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik. BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah.

Program pembiayaan Tapera

Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Mawardi mendukung penuh adanya program pembiayaan dari Tapera yang ditujukan bagi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di provinsi Aceh.
 
"Kami sangat mengapresiasi atas realisasi program ini. Kegiatan ini merupakan bukti nyata eksistensi pemerintah, BP Tapera, BTN Syariah, dan pengembang untuk mewujudkan hunian yang layak huni bagi masyarakat," ujar Mawardi.
 
BP Tapera meluncurkan program pengelolaan Tapera berdasarkan prinsip syariah berupa Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) di Banda Aceh sejak tahun lalu yang disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin secara daring.
 
KPDTS merupakan cangkang pengelolaan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah dan efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit awal senilai Rp1.000. 
 
Kini, kinerjanya sudah memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Hingga per 29 September 2023, jumlah peserta sebanyak 254 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp505,7 miliar dengan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 6,54 persen (gross). Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (Year To Date), sampai dengan tanggal 29 September 2023, mencapai imbal hasil 4,85 persen (gross).
 
Menurut Adi Setianto, semakin banyak masyarakat memilih prinsip pengelolaan dana syariah sebagai pilihan dalam mengelola keuangannya. 
 
"Kami berharap potensi tersebut dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah, Bank Penyalur, Pengembang Perumahan, untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat melalui Rumah Tapera," ungkap Adi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan