Perbaikan rumah dilakukan melalui kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Melalui bedah rumah, pemerintah mendorong program padat karya tunai.
"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Suparman menambahkan pada 2020 Kementerian PUPR memberikan bantuan bedah rumah untuk 3.000 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Bali. Salah satu Kabupaten yang menerima bantuan adalah Kabupaten Tabanan.
"Dengan adanya program BSPS tidak hanya membantu warga untuk memiliki rumah yang layak huni, melainkan juga memberikan penghasilan kepada tukang/pekerja selama masa pembatasan sosial akibat pandemi covid-19," ungkapnya.
Sebanyak 400 unit bantuan bedah rumah diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tabanan yang tersebar di 17 desa.
Beberapa desa yang mendapatkan bantuan bedah rumah antara lain Desa Mundeh 30 unit, Mundeh Kangin 20 unit, Lumbung 20 unit, Angkah 20 unit, Mundeh Kauh 20 unit, Wanagiri 40 unit, Wanagiri Kauh 20 unit, dan Selemadeg 20 unit.
Selanjutnya Kerambitan 25 unit, Sembunggede 25 unit, Timpag 20 unit, Gunung Salak 20 unit, Gadungan 40 unit, Timpag 20 unit, Petiga 20 unit, Tegal Jadi 20 unit, serta Tua 20 unit.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil.
Sementara untuk lokasi di pegunungan wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp30 juta menjadi Rp35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.
Suparman menambahkan, penyerahan upah pekerja/tukang merupakan tahap akhir Program BSPS.
Upah sebesar Rp2,5 juta baru bisa dicairkan apabila pembangunan fisik rumah sudah mencapai 100 persen. Pembangunan fisik 100 persen yang dimaksud adalah rumah sudah terbangun dengan struktur yang lengkap, daun pintu, dan jendela sudah terpasang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id