"Karena terjadi gempa semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Kementerian PUPR, Kamis (23/8/2018).
Belum dikeetahui berapa lama waku penghentian sementara cicilan KPR. Menjadi wewenang OJK untuk menetapkan periode kebijakan moratorium tersebut.
Proses moratorium tersebut juga akan mempengaruhi tenor cicilan KPR. "Karena dihentikan cicilannya tentu harus ditinjau kembali dan juga harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," ungkap Lana.

Tenda pengungsian korban gempa Lombok di sebuah lapangan. Korban gempa jelas sedang dalam kondisi mampu membayar cicilan KPR mereka. Antara Foto/Zabur Karuru
Asuransi rumah terdampak bencana
Wilayah Indonesia rawan terkena gempa bumi karena terletak di tengah Cincin Api Pasifik. Hal ini mendorong pemerintah menyiapkan asuransi terhadap rumah subsidi.
"Kalau asuransi untuk rumah subsidi sementara yang di cover hanya kalau terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kredit. Misalnya mereka diberhentikan kerja karena tidak bisa bayar itu tercover, tapi kalau misalnya ada bencana itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas bagaimana kalau terjadi bencana," jelas Lana.
"Kita belajar dari kasus Lombok dampaknya bagaimana. Kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa terjadi bencana di lokasi lain karena Indonesia juga terletak di ring of fire," lanjut Lana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News