Kenaikan NJOP ini dengan sendirinya menaikkan harga beli dan sewa properti Jakarta. Apa dampaknya terhadap bisnis properti yang sedang dirangsang dengan pelonggaran loan to value (LTV) setelah kenaikan suku bunga kredit acuan?
"Ini kebijakan yang tepat. Hanya saja bertepatan dengan faktor lain yang sedang menekan pertumbuhan sektor properti seperti kenaikan suku bunga dan pelemahan rupiah," kata pengamat properti David Cornelis kepada Medcom.id.
Dengan kata lain kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mendongkak pemasukan dari sektor pajak ini waktunya yang kurang tepat. Sementara menyusul kenaikan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan relaksasi LTV yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
"Sentimen dari kenaikan NJOP ini akan membalikkan angin segar dari kebijakan relaksasi LTV," sambungnya.
Bukan kenaikan pertama
Kenaikan NJOP ini tercantum dalam Pergub 24/2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada 2014 lalu NJOP sudah dinaikkan hingga 200 persen.
"Kenaikannya juga tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kenaikan NJOP yang sebelumnya yang sempat naik 30 persen, 120 persen bahkan 200 persen," ungkap David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News