Secara operasional, Hotel Sultan selama ini dikelola oleh PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha nasional Pontjo Sutowo. PT Indobuildco telah mengelola kawasan Hotel Sultan selama puluhan tahun melalui hak atas lahan yang berada di kawasan Senayan.
Namun, status lahan tempat berdirinya Hotel Sultan menjadi objek sengketa panjang antara PT Indobuildco dan pemerintah. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan kawasan GBK. Sementara PT Indobuildco selama ini mengelola hotel melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir.
Profil Pontjo Sutowo, Pengusaha di Balik Hotel Sultan

Foto: Instagram thesultanhoteljkt
Pontjo Sutowo merupakan putra dari almarhum Ibnu Sutowo, tokoh yang pernah memimpin perusahaan minyak negara pada era awal pembangunan Indonesia. Dalam dunia bisnis, Pontjo dikenal sebagai pemilik PT Indobuildco, perusahaan yang selama puluhan tahun mengelola kawasan Hotel Sultan di Jakarta.
Selain bergerak di sektor perhotelan, PT Indobuildco juga memiliki portofolio bisnis di bidang properti dan pengelolaan aset komersial. Nama Pontjo Sutowo cukup dikenal di industri properti nasional karena keterlibatannya dalam pengembangan sejumlah aset bernilai tinggi di kawasan Jakarta.
Hotel Sultan menjadi salah satu aset paling dikenal yang dikelola perusahaan tersebut. Hotel berbintang lima yang berada di kawasan Senayan itu telah lama menjadi lokasi berbagai acara nasional, konferensi internasional, hingga kegiatan bisnis.
Selain Hotel Sultan, PT Indobuildco juga mengelola sejumlah fasilitas pendukung yang berada dalam kawasan kompleks yang sama, termasuk area perkantoran, ruang pertemuan, pusat kegiatan komersial, serta berbagai fasilitas penunjang yang terintegrasi dengan area hotel.
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai Hari Ini
Sengketa panjang lahan Hotel Sultan memasuki fase baru. Pemerintah mulai melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan dan Sultan Residence di Blok 15 GBK pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco berakhir.Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan lahan dan bangunan di atas eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora untuk diserahkan kepada negara. Sebelumnya, PT Indobuildco telah diberikan kesempatan untuk mengosongkan kawasan secara sukarela sebelum tanggal pelaksanaan eksekusi.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara menegaskan pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, terlepas dari adanya upaya hukum lanjutan yang masih ditempuh oleh pihak pengelola hotel. Pemerintah menyatakan status lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan GBK.
Di sisi lain, proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan di lokasi. Aparat keamanan dan petugas pengadilan diterjunkan untuk memastikan jalannya pengosongan berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas di kawasan sekitar.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda