Waterpark Dwisari terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi. Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basa
"Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menegaskan bahwa bangunan waterpark tersebut direkomendasikan untuk dibongkar," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2020.
Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah menerima laporan, dibentuk tim audit tata ruang yang menelusuri pengaduan tersebut.
"Setelah dilakukan kajian dan survei oleh tim, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki," jelasnya.
Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.
Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan waterpark tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.
Hal ini dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan bahwa pembangunan waterpark di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.
Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri.
Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.
Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, akan diberikan sanksi sesuai PP No 15/2010 oleh Pemda Kabupaten Bekasi, dalam pengawasan oleh Ditjen PPRPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News