Ilustrasi: Bangunan Rusun Rawa Buaya, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Ilustrasi: Bangunan Rusun Rawa Buaya, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Sebelum Beli Rusun, Cek Dulu Sertifikat Laik Fungsinya

Rizkie Fauzian • 20 Februari 2019 18:08
Jakarta: Kepemilikan hak hukum atas tanah sering kali menjadi masalah yang ditemui oleh calon pembeli atau pemilik hunian vertikal. Padahal, dengan lahan yang kian terbatas, hunian vertikal menjadi alternatif memiliki tempat tinggal bagi masyarakat kota besar.
 
"Masalah ini berakar dari ketidaktahuan masyarakat terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto, di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
 
SLF menjadi syarat mutlak terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan hunian vertikal dari pengembang. Sayangnya, justru tahap ini yang seringkali mengganjal pengembang dan pada akhirnya menghambat hak milik konsumen.

Baca: Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?
 
"Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa sekolah, ruang terbuka hijau, atau perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun," ujar Wendy.
 
Selain hal itu, perolehan SLF juga sering terhambat benturan peraturan. Aturan-aturan dari level nasional hingga regional yang belum satu suara, akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih lama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan