Dalam kesempatan tersebut Menteri Basuki menyampaikan apresiasi atas pembangunan rusun tersebut yang dinilai rapi baik dari segi konstruksi dan estetikanya. "Hebat, sangat memuaskan, konstruksinya rapi," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Yogyakarta. Foto: Kementerian PUPR
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Salahudin Rasyidi mengatakan rusun ASN PUPR tersebut terdiri dari 68 unit hunian tipe 45, khususnya untuk ASN yang telah berkeluarga.
Baca juga: ASN BBWS di Yogyakarta Bisa Tinggal di Rusun dengan Harga Sewa Rp350 Ribu |
"Pembangunannya dimulai pada September 2020, selesai pada Juli 2021 dan mulai dihuni pada Januari 2022 silam. Anggaran pembangunan satu tower rusun yang telah dilengkapi dengan furnitur tersebut sebesar Rp54,6 miliar," katanya.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Yogyakarta. Foto: Kementerian PUPR
Salahudin menjelaskan sejumlah fasilitas yang ada di rusun ASN tersebut antara lain terdapat ruang serbaguna, musholla, mini market, lahan parkir yang cukup luas.
Untuk mempermudah akses para penghuni, terdapat dua lift. Selain itu juga tersedia lapangan gate ball, lintasan lari serta fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas seperti ram dan kamar khusus difabel.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Yogyakarta. Foto: Kementerian PUPR
Pengelola rusun ASN BBWS Serayu Opak Budi Riyanto mengatakan, minat ASN khususnya mereka yang berasal dari luar Provinsi Yogyakarta untuk tinggal di Rusun cukup tinggi. Hal itu dikarenakan fasilitas dan unit bangunan vertikal tersebut sangat baik dan dikelola secara profesional.
"Saat ini sudah 100 persen hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantre untuk tinggal di hunian vertikal ini," ungkapnya.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Yogyakarta. Foto: Kementerian PUPR
Adapun syarat utama untuk tinggal di rusun ASN ini adalah yang bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News