Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera
menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.
"BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai
dengan amanat Undang-Undang," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut Adi, keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian.
"Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," jelasnya.
Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya
akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan
Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.
KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari Dana Pemupukan.
Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.
Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar
Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.
Secara total, Dana Pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp3,6 triliun, atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.
Selain itu, BP Tapera juga melakukan manajemen risiko dengan penetapan batasan-batasan, baik
batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum
penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan
OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.
Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana
Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT
terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.
"Tidak hanya itu, OJK menyupervisilangsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News