Syarat daftar program hunian terjangkau milik. Foto: Kementerian PUPR
Syarat daftar program hunian terjangkau milik. Foto: Kementerian PUPR

Mau Ikut Program Hunian Terjangkau Milik, Begini Syaratnya

Rizkie Fauzian • 26 Juni 2023 16:10
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempromosikan hunian dengan hunian terjangkau bagi warga yang memiliki penghasilan rendah. Program bertajuk "Hunian Terjangkau Milik" tersebut menggantikan hunian DP 0 Rupiah.
 
Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Bagi warga yang ingin memiliki hunian dengan program ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Warga Jakarta bisa mendaftar melalui Aplikasi Sirukim.

Syarat mengajukan Hunian Terjangkau Milik

Bagi yang berminat, berikut ini syaratnya dilansir dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
  1. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
  3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  4. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.
  5. Memiliki NPWP.
  6. Memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta.
  7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan