“Penanggung jawab dalam merancang, mengatur tata laksana, ataupun melaksanakan proyek-proyek kritikal semacam pekerjaan galian seperti ini seyogyanya minimal menyandang kualifikasi IPM (Insinyur Profesional Madya)”, ujar Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto.
Seorang pelaku konstruksi tersertifikasi artinya memiliki kompetensi yang teruji, pemahaman yang baik dalam menganalisis risiko, disiplin dalam menerapkan ilmu keteknikan serta aspek-aspek lain dari seorang insinyur profesional. Perlunya sertifikasi tenaga ahli disyaratkan dalam UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.
baca juga: Berkursi roda, Tri Risma sidak penanganan amblesnya Jl Raya Gubeng
Di dalam pasal 38 UU 11/2014 dinyatakan bahwa PII wajib untuk melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban insinyur. Pasal tersebut juga mewajibkan PII memberikan advokasi bagi insinyur yang menghadapi suatu masalah terkait dengan praktek keinsinyurannya, termasuk kegagalan atau kecelakaan konstruksi dalam suatu proyek.
Di dalam konteks ini PII berkepentingan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban semua pihak yang terlibat dalam suatu proyek dipenuhi secara proporsional dan profesional. Baik penyelenggara proyek, konsultan dan kontraktor
“Ada kepentingan publik yang harus kami jaga dan ada kepentingan insinyur yang harus kami bela. Tentu harus proporsional dan professional. Itu amanat UU karenanya PII ikut terjun membantu pemerintah,” tekan Heru.
Saat ini tim PII bersama Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK) sedang mempelajari penyebab terjadinya ambles dan mitigasi dampak. Hasilnya bisa digunakan Pemkot Surabaya memberi peringatan dan meningkatkan kewaspadaan bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Petugas memeriksa tanah ambles di Gubeng Surabaya, Selasa (18/12/2018) malam. Antara Foto/Didik Suhartono
Berdasar temuan sementara di lapangan, kemungkinan struktur dinding penahan tanah galian basement gagal menahan bebannya, sehingga tanah di belakangnya runtuh secara progresif. Hal yang butuh analisa lebih detail berdasarkan data perencanaan dan pelaksanaan.
Detail itu mencakup konstruksi bore pile dinding penahan tanah dan ground anchor apakah sudah mengikuti kaidah struktur dan geoteknik yang benar. Demikian pula sifat-sifat tanah setempat dikaitkan dengan kemampuan struktur dan kondisi air tanah sekitar lokasi.
"Yang perlu diwaspadai saat ini adalah jangan sampai longsor di satu sisi galian basement menular ke ketiga sisi lainnya, mengingat dampaknya akan lebih serius. Demikian pula kewaspadaan dan langkah perkuatan harus diberikan terhadap sejumlah bangunan di sekitar lokasi yang saat ini dalam situasi rentan," papar Ketua Badan Kejuruan Sipil (BKS) PII Bambang Goeritno yang memimpin Tim PII ke Surabaya.
Amblesnya ruas badan Jl Raya Gubeng, Surabaya, terjadi pada Selasa (18/22/2018) malam. Kedalaman amblesan sekitar 20 meter dari permukaan jalan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News