Syarat dan proses KPR rumah seken. Foto: Shutterstock
Syarat dan proses KPR rumah seken. Foto: Shutterstock

Catat! Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Seken

Rizkie Fauzian • 07 Agustus 2023 11:56
Jakarta: Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah seken cukup diminati masyarakat saat ini. Hal ini karena membeli rumah seken menjadi salah satu opsi bagi keluarga baru untuk memiliki rumah.
 
Rumah seken atau rumah bekas sendiri sudah menjadi alternatif hunian bagi banyak orang. Tidak hanya itu, KPR rumah seken juga menjadi opsi yang menarik karena biasanya sudah dilengkapi dengan berbagai fitur maupun perlengkapan yang ada di dalamnya. 
 
Nah, biar impianmu untuk memiliki rumah semakin mudah, artikel ini akan menjelaskan cara mengajukan KPR rumah seken dengan mudah seperti dikutip dari laman BTN Properti, Senin, 7 Agutus 2023.

Keunggulan KPR rumah seken

Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus membeli rumah seken di saat banyak rumah atau perumahan baru yang tersedia di pasaran. Salah satu keunggulan mengajukan KPR rumah bekas adalah harga rumah lebih terjangkau karena menawarnya langsung dengan penjual rumah. 

Syarat pengajuan KPR rumah seken

Catat! Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Seken
Syarat dan proses KPR rumah seken. Foto: Shutterstock

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pengajuan KPR rumah bekas, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan dengan matang selain mempersiapkan finansial dalam membayar uang muka maupun cicilan KPR rumah seken.
 
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah berkas maupun persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan KPR rumah seken dapat diterima.
 
Ada beberapa syarat KPR agar tidak kewalahan saat mengurusnya. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KPR jika ingin membeli rumah seken.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
  4. Lolos BI Checking/tidak masuk daftar hitam.
Kemudian, berikut adalah berkas dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR rumah seken.
  1. Kartu Keluarga dan KTP
  2. NPWP
  3. Surat nikah
  4. Slip gaji 3 bulan terakhir
  5. Surat Keterangan Kerja
  6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  9. Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
  10. Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
Setelah Anda memenuhi persyaratan dan menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, saatnya Anda mulai masuk ke langkah pengajuan KPR rumah seken.

Tahapan pengajuan KPR rumah seken

Sudah siap untuk mengajukan KPR untuk rumah seken? Ternyata, ada beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui dalam proses pengajuan KPR rumah bekas.

1. Cek kondisi dan harga rumah yang ingin dibeli

Tentunya, langkah pertama yang harus Anda lakukan pada saat ingin mengajukan KPR rumah bekas adalah memilih rumah yang ingin Anda beli. Pertama, cari rumah yang sesuai dengan kebutuhanmu, mulai dari letak lokasi hingga ukuran rumah.
 
Baca juga: Catat! Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Bekas

Selanjutnya, Anda bisa menghubungi pemilik rumah untuk mengecek kondisi rumah. Hal ini penting agar Anda dapat memahami apa saja kelebihan dan kekurangan dari rumah yang diincar. Kemudian, Anda juga perlu memastikan berapa harga rumah yang ingin Anda beli.

2. Negosiasikan harga rumah dengan pemilik 

Setelah memilih rumah, mengecek kondisinya lalu menanyakan harganya, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah negosiasi harga. Melalui negosiasi harga, Anda bisa meyakinkan pemilik rumah untuk menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau.
 
Dengan melakukan negosiasi harga, Anda bisa membeli rumah seken dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga aslinya. Tentu ini juga dapat meringankan cicilan tiap bulannya.

3. Pilih penyedia layanan KPR yang sesuai

Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Pilih bank dengan program KPR rumah yang cocok dan sesuai dengan kebutuhanmu, seperti program KPR Bank BTN.
 
Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, cek dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli dan penjual rumah bekas agar proses KPR dapat diterima.

4. Ikuti proses penilaian KPR dari bank penyedia KPR

Proses selanjutnya yang perlu Anda ikuti dalam pengajuan KPR rumah seken adalah proses penilaian appraisal. Proses appraisal dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas.
 
Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah.
 
Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga Anda perlu membayar selisih harga tersebut.

5. Mengurus surat perjanjian kredit SPK

Setelah melalui proses appraisal, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit.
 
Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank dapat cair. Surat Perjanjian Kredit sendiri berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban anda sebagai debitur.
 
Mengurus Surat Perjanjian Kredit membutuhkan biaya karena harus mengurus di notaris dan menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen legal sehingga membutuhkan biaya jasa notaris dan biaya administrasi lainnya.
 
Jangan lupa untuk membaca dengan teliti isi dari Surat Perjanjian Kredit dan tanyakan hal-hal yang perlu ditanyakan agar hak dan kewajibanmu juga jelas.

6. Proses akad kredit rumah yang Ingin dibeli

Jika seluruh tahapan pengajuan KPR rumah seken sudah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah proses akad KPR rumah seken sekaligus proses terakhir dalam tahapan pengajuan KPR.
 
Proses akad kredit dilakukan oleh Anda sebagai debitur, penjual rumah, pihak bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi.
 
Baik Anda, penjual, dan pihak bank akan menandatangani akad. Setelah tanda tangan akad selesai, notaris yang akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli.
 
Sementara itu, sertifikat rumah, IMB, dan PBB dari rumah akan ditahan pihak bank sebagai jaminan KPR hingga cicilan lunas.
 
Nah, itu dia beberapa syarat dan langkah untuk mengajukan KPR rumah seken melalui bank. Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan Anda dan mencegah KPR Anda ditolak karena kurangnya syarat sekaligus memudahkan Anda dalam mengajukan KPR untuk rumah bekas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan