Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Selasa, 6 September 2022:
1. Pengusaha Wanita Ini Jual Rumah Rp1,5 Triliun, Uangnya untuk Disumbangkan
Pengusaha dan dermawan asal Amerika Serikat (AS) Adrienne Arsht menjual properti mewahnya di Coconut Grove, Miami, Florida. Properti tersebut dijual dengan harga fantastis USD106,87 juta atau setara Rp1,5 triliun (kurs Rp14.890).Penjualan tersebut memecahkan rekor di kawasan Miami, dan menandai pertama kalinya sebuah rumah di Miami diperdagangkan dengan sembilan digit angka. Rekor sebelumnya dipegang oleh pendiri InterSystems Phillip Ragon yang membeli rumah USD93 juta (Rp1,3 triliun).
Namun, pemilik baru properti mewah tersebut tidak diketahui. Pembeli itu pertama kali mengunjungi properti tersebut pada Juli dan kesepatakan atau penjualan terjadi begitu cepat. Hasil penjualan tersebut akan disumbangkan untuk amal.
Baca selengkapnya di sini
2. Konstruksi Padat Karya Irigasi Serap 122.066 Tenaga Kerja
Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir di seluruh Indonesia. Pada 2022, pelaksanaan P3-TGAI menjangkau 10.000 lokasi dengan total anggaran Rp2,25 triliun.Program PKT Bidang Sumber Daya Air ini merupakan peningkatan saluran irigasi tersier, dari saluran alam/tanah menjadi saluran dengan pasangan batu/lining yang dikerjakan oleh petani atau penduduk setempat. Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai sangat penting bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Baca selengkapnya di sini
3. 2 Jenis Sertifikat Apartemen, Apa Saja?
Saat berencana membeli apartemen, Anda perlu mempertimbangkan beberapa aspek agar tak menyesal di kemudian hari. Salah satunya adalah status kepemilikan.Sama seperti rumah tapak, saat membeli apartemen ada sertifikat yang perlu Anda ketahui. Sertifikat ini adalah dokumen yang legal atas kepemilikan apartemen.
Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), maka pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKGBSRS).
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News