Puing tempat tinggal korban gempa di Menggale, Pemengangan, Lombok Utara. MI/Susanto
Puing tempat tinggal korban gempa di Menggale, Pemengangan, Lombok Utara. MI/Susanto

KPR rumah korban gempa Lombok diasuransikan

Puput Mutiara • 28 Agustus 2018 18:44
Jakarta: Di antara ribuan bangunan di Lombok yang rusak diguncang gempa, terdapat banyak rumah masih dalam status belum lunas KPR-nya. Karena ada komponen asuransi di dalam KPR, maka kerusakan bangunan rumah-rumah akan dicover oleh asuransi.
 
Terutama KPR untuk rumah murah bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Demikian disampaikan Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida.
 
"Kalau rumah MBR asuransinya BUMN. Jadi sudah terjamin dan pasti aman. Kalau yang non-MBR asuransinya juga ada. Kami harap end-user tetap tenang, jangan khawatir," ucapnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (27/8/2018).

Perihal angsuran dan bunga KPR, sudah ada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada bank bahwa untuk sementara dihentikan. Sambil menunggu perkembangan hasil evaluasi asuransi serta Kementerian PUPR tentang kerusakan di lapangan.

"Tidak semua perumahan strukturnya pecah karena banyak yang sudah memakai (besi beton) diameter 10. Meski gempa 7SR, tidak masalah. Yang jelas, untuk sementara angsuran dan bunganya dihentikan," tegas Totok.


Hasil penelitian sementara yang sudah dilakukan Kementerian PUPR sejak dua pekan terakhir memperlihatkan, beberapa rumah masih bisa diteruskan pembangunannya. Sedangkan, yang lain harus dibongkar untuk kemudian dibangun kembali dari awal.
 
"Ini pun masih diteliti satu persatu. Pihak asuransi belum bisa memastikan karena memang gempa masih ada terus sehingga perlu penelitian berulang-ulang," imbuh Totok.
 

Standar bangunan
 
Semenjak kejadian gempa di Lombok, dari total 120 pengembang yang memiliki proyek pembangunan di sana tidak satupun yang lepas tangan. Mereka tetap memastikan end-user memperoleh jaminan dari pihak asuransi.
 
Berkaca dari kejadian di Lombok telah ada kesepatakan antara DPP REI dengan BTN, dan Kementerian PUPR mengenai standar bahan bangunan yang dipakai. Bahwa rumah di daerah rawan gempa harus menggunakan rangka besi berdiameter 10.
 
Sedangkan daerah yang hampir tidak pernah tersentuh gempa seperti Kalimantan dan Jawa Timur Pantai Utara, masih diperbolehkan menggunakan besi beton diameter delapan. "Tapi belum diputuskan Kementerian PUPR," sambung Totok.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan