"Berdasarkan arahan Menteri PUPR nantinya akan dibentuk 19 Balai Perumahan di sejumlah provinsi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat melakukan konferensi video di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
Khalawi menerangkan selama ini pelaksanaan Program Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di daerah masih dilaksanakan oleh Satuan Kerja setingkat SNVT. Adanya pembentukan Balai Perumahan diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah untuk meningkatkan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Negara juga bertanggungjawab agar Setiap Orang/Keluarga/Rumah Tangga di Indonesia menempati rumah yang layak huni. Sedangkan pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Beberapa program pembangunan perumahan yang saat ini dilaksanakan Kementerian PUPR antara lain membangun rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.
"Saat ini masalah perumahan juga menjadi prioritas pembangunan pemerintah dan menjadi tulang punggung pelaksanaan program padat karya di masyarakat. Balai Perumahan ini nantinya akan memperkuat kelembagaan serta strategi meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah di daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khalawi menuturkan sebenarnya kebutuhan Balai Perumahan Kementerian PUPR berjumlah 34 Balai. Sedangkan sebagai tahap awal jumlah balai yang akan dibentuk sebanyak 19 Balai dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten/kota, luas wilayah, jumlah RTLH dan jumlah backlog perumahan.
Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukan Balai ke Kementerian PUPR yakni lima Balai Perumahan Wilayah Sumatera, empat Balai Perumahan Wilayah Jawa empat Balai), dua Balai Perumahan Nusa Tenggara, dua Balai Perumahan Wilayah Kalimantan, tiga Balai Perumahan Wilayah Sulawesi, satu Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat dan dua Balai Perumahan Wilayah Papua.
Saat ini juga tengah disusun kesiapan pembentukan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan. Balai Perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitas pembangunan perumahan dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana non-APBN.
"Sebelum terbentuk Balai Perumahan kami akan terus mendorong pembangunan Sejuta Rumah melalui SNVT Perumahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan covid-19. Namun kami optimistis Balai Perumahan akan segera terbentuk dan meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id