"Syaratnya yang utama belum pernah punya rumah. Itu dilengkapi surat kereterangan dari pihak berwenang," kata Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis Perumnas Galih Prahananto.
Ini disampaikannya dalam acara peletakan batu pertama proyek rumah susun TOD yang terintegrasi dengan Stasiun Rawa Buntu, Tangerang, Senin (10/12/2018). Walikota Tangerang Selatan Airin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarmo hadir dalam acara ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syarat lainnya adalah berpenghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 7 juta dan tidak kurang dari Rp 4 jut. Hunian itu pun untuk ditempati sendiri, tidak diperbolehkan untuk bisnis atau dikontrakan.
"Yang penting juga yang bersangkutan berikan surat pernyataan, harus digunakan sendiri. Tidak dibisniskan. Sehingga yang tinggal ya hanya yang butuh," jelas Galih.
Rusun TOD Bersubsidi
Melalui Program Sejuta Rumah, pemerintah menyediakan hunian bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini juga menjadi syarat bagi pengembang setiap proyek pembangunan hunian terintegrasi.Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ditemui ditempat yang sama mengatakan, 25 persen dari total unit hunian yang dibangun di Jurangmangu diperuntukan untuk MBR. Sementara untuk di TOD Rawa Buntu 30 persen.
"Di rawa buntu yang tadinya 25 persen bisa ditambah menjadi 30 persen. Sehingga MBR bisa menikmati lebih banyak," ujarnya.