Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini.
"Pemerintah menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah," katanya yang mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam webinar Creative Talks Pojok Literasi "Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital", dikutip Minggu, 6 November 2021.
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo ini, bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Suyus Windayana menjelaskan pentingnya migrasi sertifikat tanah ke dalam dokumen elektronik.
Menurutnya selain karena tren sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.
"Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi," ujarnya.
Sementara itu, keraguan masyarakat mengenai keamanan saat migirasi ke sertifikat elektronik dijawab Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum BSSN Eko Yon Handri.
Menurutnya, standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertifikat elektronik, salah satunya data sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah terenkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.
"Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa dengan kita menggunakan sertipikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertifikat tanah analog," ungkap Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News