Tim peneliti Pusat Studi Gempa Bumi Nasional meneliti struktur lapisan tanah dan batuan di Balarowa, Palu, Kamis (11/10/2018).Antara Foto/Sahrul Manda Tikupadang
Tim peneliti Pusat Studi Gempa Bumi Nasional meneliti struktur lapisan tanah dan batuan di Balarowa, Palu, Kamis (11/10/2018).Antara Foto/Sahrul Manda Tikupadang

5 Calon Lokasi Relokasi Korban Gempa Palu

Rizkie Fauzian • 12 Oktober 2018 06:20
Jakarta: Seiring perpanjangan masa tanggap darurat gempa Sulawesi Tengah, pemerintah mulai mencari lokasi untuk tempat tinggal sementara bagi warga selama rekontruksi dan rehabilitasi berlangsung. Setidaknya ada lima lokasi yang jadi kandidat.
 
Lima lokasi alternatif ini tersebar di tiga kecamatan dan semuanya relatif aman dari kemungkinan dampak pergeseran sesar aktif dan likuefaksi. Satu lokasi seluas 79,30 hektare di Palu Barat, empat lokasi di Kecamatan Sigi Biromaru dan Palu Timur yang masing-masing 417 hektare dan 150-an hektare.
 
"Di lokasi terpilih akan dibangun hunian dan infrastruktur pendukung," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam keterangan tertulisnya.

baca juga: Korban gempa cari kerabat yang hilang
 
Tim yang dipimpinnya bertugas mengidentifikasi alternatif lokasi potensial sebagai tempat relokasi. Lokasi yang dipilih kemudian dikaji aspek kebencanaannya oleh Badan Geologi dan BMKG untuk memastikan lokasi ini bebas dari ancaman bahaya (baik patahan aktif, likuafaksi, longsor, tsunami, banjir dan mikrozonasi tinggi gempabumi).
 
5 Calon Lokasi Relokasi Korban Gempa Palu
Peneliti dari Pusat Studi Gempa Bumi Nasional mengambil sampel pasir dari struktur lapisan tanah dan batuan di Balarowa, Palu, Kamis (11/10/2018).  Penelitian untuk mengetahui penyebab likuefaksi dan memastikan lokasi tersebut layak huni. Antara Foto/Sahrul Manda Tikupadang
 
"Hasil kajian jadi acuan dokumen rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hunian tetap (Huntap) dan infrastruktur pendukungnya oleh Kementerian PUPR. Aspek pengadaan tanah nantinya akan disiapkan Kanwil BPN Sulawesi Tengah," paparnya.
 
Kriteria pemilihannya adalah bebas dari ancaman bahaya patahan aktif, likuifaksi, longsor, tsunami, banjir dan mikrozonasi tinggi gempa bumi. Lokasi tersebut juga bukan sempadan pantai, sempadan sungai, tidak berada di kawasan lindung atau kawasan lain dengan kelerengan lebih dari 15 persen, memiliki akses yang cukup baik ke sumber air serta penguasaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
 
Rencana relokasi ini juga mengacu pada PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana rekonstruksinya wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu bentuk membangun lebih baik (build back better and safer).
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan