Kenyamanan di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Kenyamanan di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Syarat Ruang Laktasi yang Ideal

Rizkie Fauzian • 05 Desember 2023 21:06
Jakarta: Seperti diketahui bersama, pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama enam bulan kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI memiliki manfaat yang sangat besar untuk tumbuh kembang seorang anak.
 
Nilai gizi tinggi yang terkandung di dalam ASI memiliki manfaat kekebalan dari berbagai macam penyakit yang tidak dimiliki oleh susu pengganti. Lantas, bagaimana pemberian ASI eksklusif diberikan kepada bayi apabila memiliki ibu yang bekerja di luar rumah alias pekerja kantoran?

Pengertian ruang laktasi

Ruang laktasi adalah fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
 
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi untuk para wanita menyusui. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Persyaratan ruang laktasi

Syarat Ruang Laktasi yang Ideal
Ruang laktasi. Foto: Medcom.id

Ruang laktasi seyogyanya juga harus memenuhi syarat-syarat standard ruang laktasi. Persyaratan kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi.
  1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
  2. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
  3. Lantai keramik/semen/karpet;
  4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
  5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
  6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
  7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
  8. Kelembapan berkisar antara 30-50 persen, maksimum 60 persen
  9. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Apa saja yang harus ada di ruang laktasi?

Bukan hanya itu saja, ruang laktasi juga harus memiliki peralatan yang memadai seperti yang tercantum di dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, yaitu :
  1. Lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
  2. Gel pendingin (ice pack);
  3. Tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
  4. Sterilizer botol ASI. 
Kebersihan ruang laktasi mutlak diperlukan agar ASI yang dihasilkan oleh ibu juga steril. Perhatian kepada keberadaan ruang laktasi sebagai bagian dari menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat dan kuat perlu menjadi perhatian serius kita semua.
 
Di beberapa kantor, ruang laktasi ini ada yang dibuat belum memperhatikan hal-hal seperti yang disebutkan di dalam peraturan  tersebut di atas. Padahal, kebersihan dan kenyamanan di dalam ruang laktasi mutlak diperlukan sehingga sang ibu pun bisa dengan tenang melakukan aktivitasnya di dalam ruang tersebut.
 
Kenyamanan di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan loyalitasnya dalam bekerja di kantor tersebut. Sehingga, keberadaan ruang laktasi di dalam kantor mutlak diperlukan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan