Dengan memahami PBG, pemilik atau pengembang dapat menjalankan proyek konstruksi dengan lebih aman dan teratur. Berikut ini beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai PBG, mulai dari fungsi hinga biaya jasa pengurusan yang dikutip dari beberapa sumber.
Penjelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan atau perwakilan untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitas terkait bangunan, seperti membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Baca juga: Kisaran Upah Jasa Cor Beton 2024 |
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dalam pembangunan gedung.
Fungsi dan pentingnya PBG
PBG berfungsi untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya PBG, pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol kualitas serta keselamatan bangunan, sehingga dapat mencegah potensi masalah di kemudian hari.Proses Pengajuan PBG
Untuk memperoleh PBG, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:- Dokumen Rencana Teknis: Pemilik harus menyusun dokumen rencana teknis yang mencakup detail desain dan spesifikasi bangunan.
- Perkiraan Biaya Konstruksi. Dokumen ini juga harus mencakup estimasi biaya pelaksanaan konstruksi.
- Pendaftaran Melalui SIMBG. Pemohon harus mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyampaikan data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis.
- Setelah pendaftaran, proses konsultasi akan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan standar teknis yang ditetapkan. Jika semua syarat terpenuhi, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
Estimasi Biaya Jasa Pengurusan PBG
Estimasi biaya untuk pengurusan PBG bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi, jenis bangunan, dan kebijakan daerah. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang umum terlibat dalam proses pengurusan PBG:Komponen Biaya Pengurusan PBG
Biaya Administrasi
Kisaran: Rp500 ribu hingga Rp2 jutaBiaya ini mencakup biaya yang dibayarkan kepada pemerintah daerah untuk proses administrasi.
Biaya Pengukuran dan Pemetaan
Kisaran: Rp1 juta hingga Rp5 jutaDiperlukan untuk pengukuran lahan dan pemetaan yang biasanya dilakukan oleh petugas resmi atau konsultan.
Biaya Konsultasi
Kisaran: Rp2 juta hingga Rp10 jutaJasa konsultan atau arsitek untuk membantu penyusunan dokumen teknis dan gambar rencana.
Retribusi Daerah
Kisaran: Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per meter persegi luas bangunan.Biaya ini dihitung berdasarkan luas bangunan dan jenis bangunan.
Biaya Tambahan (Opsional)
Tergantung pada kebutuhan spesifik proyek, seperti pengurusan sertifikat laik fungsi atau analisis dampak lingkungan (AMDAL).Estimasi biaya di atas bersifat indikatif dan dapat bervariasi berdasarkan lokasi dan jenis bangunan yang akan didirikan. Untuk mendapatkan angka yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau menggunakan jasa konsultan berpengalaman dalam pengurusan PBG di wilayah kamu. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id