Surat jual beli tanah memiliki beberapa fungsi penting, antara lains sebagai bukti tertulis sah atas transaksi jual beli tanah yang telah disepakati kedua belah pihak. Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi tersebut dan mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
Cara membuat surat jual beli tanah

Cara membuat surat jual beli tanah. Foto: Freepik
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat surat jual beli tanah yang efektif. Surat jual beli tanah umumnya dibuat dalam format sebagai berikut:
1. Kop Surat
Jika kamu atau penjual memiliki kop surat, dapat digunakan untuk membuat surat jual beli tanah. Namun, jika tidak, kamu dapat menggunakan kertas kosong biasa.2. Identitas pihak
Cantumkan identitas lengkap pihak penjual dan pembeli, meliputi:- Nama lengkap
- Umur
- Pekerjaan
- Alamat
- Nomor KTP/SIM
3. Objek transaksi
Jelaskan secara rinci objek transaksi, yaitu tanah yang akan diperjualbelikan. Cantumkan:- Luas tanah
- Lokasi tanah
- Nomor sertifikat tanah
4. Harga dan cara pembayaran
Tuliskan harga jual tanah yang disepakati serta cara pembayarannya, apakah tunai atau cicilan. Jika cicilan, sebutkan jumlah cicilan dan periodenya.Baca juga: Contoh Akta Tanah Asli |
5. Jaminan penjual
Penjual harus memberikan jaminan bahwa tanah yang dijual adalah miliknya yang sah dan tidak sedang dalam sengketa atau beban hukum lainnya.6. Hak dan kewajiban pihak
Uraikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi jual beli tanah, seperti hak pembeli untuk menguasai tanah dan kewajiban penjual untuk menyerahkan tanah.7. Sanksi pelanggaran
Cantumkan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar isi surat perjanjian jual beli tanah.8. Tkamu Tangan Saksi
Minta dua orang saksi untuk ikut menkamutangani surat perjanjian jual beli tanah sebagai bukti keabsahannya.Berikut contoh surat jual beli tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELIYang bertkamu tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat
dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah HakMilik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang
terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih
lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah
dalam huruf ---)] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga
keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai setelah ditkamutanganinya Surat Perjanjian ini, dengan
diberi tkamu penerimaan tersendiri.
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya
adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada
pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah
pihak.
Pasal 4
Sejak ditkamutanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMAkepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya
menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atastanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutanuang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditkamutanganinya perjanjian ini masih
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditkamutanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihandengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan ------ ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akandituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya
disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak
dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditkamutangani kedua belah pihak di ( ----
- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --
- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau
tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
(Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id