Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan pemerintah tengah menyiapkan konversi penggunaan MCB ke RCBO pada instalasi listrik masyarakat.
“Jadi nanti ada konversi. Ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB,” ujar Yuliot dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.
Kasus kebakaran akibat korsleting listrik di kawasan perkantoran, pasar, hingga permukiman menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, Kementerian ESDM menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait penerapan wajib GPAS pada instalasi listrik tegangan rendah.
“Untuk permennya juga sudah disiapkan. Lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian ESDM, GPAS juga dikenal sebagai RCD (residual current device), RCPD (residual current protective device), atau GFCI (ground fault circuit interrupter) yang digunakan di Amerika Serikat.
Aturan bertajuk Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan GPAS pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah tersebut nantinya menjadi dasar hukum penerapan wajib GPAS secara bertahap di Indonesia.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya listrik, termasuk sengatan listrik dan kebakaran akibat arus pendek.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga mendorong produsen GPAS untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi nasional agar perangkat tersebut mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Pabrikan juga diharapkan menghadirkan inovasi produk yang lebih adaptif serta memberikan edukasi teknis kepada tenaga teknik dan instalatir listrik.
Dengan dukungan regulasi dan kesiapan industri, penerapan GPAS diharapkan dapat menekan angka kecelakaan listrik dan meningkatkan keamanan instalasi listrik masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News