Aturan tinggal di perumahan cluster. Foto: Freepik
Aturan tinggal di perumahan cluster. Foto: Freepik

Aturan Tinggal di Perumahan Cluster, Pasang Pagar hingga Hewan Peliharaan

Rizkie Fauzian • 24 Maret 2025 15:59
Jakarta: Perumahan cluster banyak diminati di Indonesia. Selain lebih ekslusif, perumahan ini juga memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.
 
Namun, perumahan ini memiliki peraturan yang berbeda dari jenis hunian lainnya. Misalnya tidak boleh menggunakan pagar karena ada fasilitas keamanan 24 jam.
 
Aturan ini diberlakukan agar menciptakan lingkungan yang damai, menjunjung privasi setiap penghuni dan menjaga estetika hunian cluster yang terkenal dengan fasad seragamnya.

Sebelum membeli hunian cluster, ada baiknya kamu mengetahui peraturan perumahannya agar lebih cepat beradaptasi. 
 
Berikut ini peraturan perumahan cluster yang lebih spesifik. Berikut ini daftarnya dikutip dari laman Pinhome.

Aturan di perumahan cluster

Aturan Tinggal di Perumahan Cluster, Pasang Pagar hingga Hewan Peliharaan
Aturan tinggal di perumahan cluster. Foto: Freepik

1. Aturan renovasi rumah

Cluster identik dengan unit berdesain seragam sehingga ada peraturan renovasi rumah cluster tersendiri. Hal ini terutama pada bagian fasad rumah cenderung dilarang untuk diubah termasuk penggunaan pagar yang merubah keseragaman desain hunian.
 
Apalagi unit di perumahan cluster tidak seluas perumahan townhouse sehingga lahan terbatas untuk perluasan bangunan. Apabila tetap ingin merenovasi unit, developer umumnya hanya mengizinkan bagian tengah atau belakang hunian yang tidak tampak mencolok atau tersembunyi.
 
Selain bisa mengubah arsitektur unit, renovasi dapat mengubah legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, renovasi yang merubah denah hunian seperti menambah kamar, membongkar tembok atau membangun bangunan perlu mengurus IMB baru.

2. Parkir dan kendaraan

Setiap unit perumahan telah dilengkapi area parkir untuk kendaraan pemilik hunian tersebut. Itu sebabnya, ada aturan parkir di perumahan, misalnya batas yang jelas pada setiap unit.
 
Bacca juga: Tips Bersihkan Tempat Sampah di Luar Ruangan

 
Setiap penghuni memiliki batasan parkir di area parkir tersebut yang terbagi sama rata. Tujuannya agar setiap orang memiliki fasilitas parkir yang adil dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di lingkungan perumahan khususnya di bahu jalan.
 
Hal ini pula yang mendasari perumahan cluster tidak memiliki pagar. Lebar jalan perumahan dapat dimaksimalkan agar bisa dilewati dua kendaraan sekaligus.

3. Hewan peliharaan

Beberapa developer merancang perumahannya dengan konsep pet friendly supaya penghuni bisa semakin nyaman tinggal dan memelihara hewan pemeliharaan di rumah. 
 
Walaupun diizinkan memelihara hewan, pemilik wajib bertanggung jawab sepenuhnya akan hewan tersebut. Jenis hewan yang diperbolehkan tidak boleh melanggar hukum atau bukan termasuk hewan yang dilindungi atau dilarang untuk dipelihara.
 
Misalnya, aturan memelihara anjing di perumahan mengharuskan pemilik untuk selalu menjaga agar anjing tidak mengganggu tetangga.

Dampak pelanggaran peraturan

Ada dampak yang akan diterima penghuni bila melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administrasi, sosial hingga penegakan hukum seperti dijabarkan berikut:

1. Sanksi administratif

Penghuni perumahan di cluster yang kedapatan melanggar peraturan akan dikenakan teguran resmi oleh pengelola perumahan. Umumnya teguran berlaku beberapa kali dan bila tetap melanggar baru dikenakan denda.
 
Denda bisa berupa material atau uang dengan jumlah tertentu. Misalnya bila pelanggar merusak fasilitas perumahan wajib mengganti sarana prasarana yang rusak seperti semula.

2. Dampak sosial

Tidak hanya merugikan secara finansial saja, penghuni yang melanggar aturan akan mendapatkan hukuman sosial secara tidak langsung. Hal ini berpengaruh pada hubungan antar tetangga dan suasana komunitas dalam lingkungan perumahan tersebut. 
 
Perbedaan cluster dan residence adalah adanya fasilitas club house sebagai tempat interaksi dengan penghuni lain seperti taman rekreasi maupun playground.
 
Bila pelaku pelanggaran berkunjung ke sarana umum ini bisa saja penghuni lain menjauhinya karena dianggap telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan perumahan. Pada akhirnya, pelaku pelanggaran akan merasa tidak nyaman karena kurangnya interaksi sosial. 

3. Penegakan hukum

Tindakan pelanggaran yang dilakukan cukup serius dapat pula memperoleh sanksi pidana seperti hukuman penjara bila terbukti bersalah dan merugikan serta mengancam nyawa orang lain.
 
Misalnya penghuni yang menghasut hewan terhadap seseorang atau lalai dalam mengawasi peliharaannya sehingga hewan tersebut berbuat berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda. Hal ini tertuang jelas pada UU Pasal 490 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan