Legalitas bukan sekadar formalitas administratif dalam transaksi KPR. Foto: Freepik
Legalitas bukan sekadar formalitas administratif dalam transaksi KPR. Foto: Freepik

Legalitas Properti Perlu Jadi Perhatian saat Ajukan KPR

Rizkie Fauzian • 23 Februari 2026 16:26
Ringkasnya gini..
  • Legalitas properti sering diabaikan saat ambil KPR, padahal risikonya besar.
  • SHM, SHGB, PBG hingga APHT wajib dipastikan sebelum tanda tangan.
  • Pinhome dorong transaksi rumah yang lebih aman dan transparan.
Jakarta: Minat masyarakat membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus meningkat. Namun, di balik kemudahan pembiayaan tersebut, aspek legalitas properti kerap luput dari perhatian.
 
Legal Expert Belinda Carissa menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas administratif.
 
“Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti,” ujar Belinda.

Dokumen penting yang wajib diperiksa

Beberapa dokumen utama yang perlu dipastikan sebelum membeli rumah antara lain:
  1. SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
  2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
  4. AJB (Akta Jual Beli)
  5. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) untuk pembelian melalui KPR

Perbedaan SHM dan SHGB perlu dipahami. SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu, sedangkan SHGB memiliki jangka waktu tertentu namun dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, perubahan regulasi dari IMB ke PBG membuat sistem perizinan bangunan lebih terintegrasi dan terdigitalisasi. Meski demikian, pembeli tetap harus memastikan dokumen bangunan telah diterbitkan secara sah.

Tahapan yang sering diabaikan

Belakangan ini muncul berbagai kasus terkait dokumen bermasalah, seperti sertifikat yang belum dipecah namun sudah dijual, PPJB yang tidak dibuat di hadapan notaris, hingga kurangnya pengecekan status sengketa tanah.
 
Dalam pembelian melalui KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan penjual (developer), pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.
 
Kelalaian dalam tahapan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum serius, mulai dari sengketa panjang hingga pembatalan transaksi.
 
Notaris dan PPAT berperan sebagai pihak netral untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, termasuk pengecekan sertifikat, pengurusan pajak, dan penandatanganan perjanjian kredit.
 
“Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” jelas Belinda.

Peran platform digital dalam edukasi konsumen

CEO Founder Pinhome, Dayu Dara Permata, menyampaikan bahwa platformnya menyediakan fitur “Aturan Transaksi Properti yang Aman” pada setiap listing untuk mengingatkan pengguna mengenai tahapan transaksi yang benar.
 
Selain itu, pengguna juga dapat melaporkan listing mencurigakan agar segera ditinjau. Dari sisi pembiayaan, tersedia fitur simulasi KPR dan layanan konsultasi untuk mendampingi proses pengajuan hingga kelengkapan dokumen.
 
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas serta adanya pendampingan profesional, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah secara aman dan sah secara hukum tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA