Alokasi investasi pada PT SMF diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Perseroan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pembiayaan rumah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang kepada penyalur KPR Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Dengan adanya perumahan yang layak juga akan menghasilkan lingkungan yang lebih layak karena tertata dengan lebih baik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Desember 2022.
Selain PT SMF, Kemenkeu dan Kementerian BUMN menyalurkan dana investasi kepada PT PLN (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Adapun total dana yang disalurkan dalam postur APBN sebesar Rp10 triliun yakni untuk PT SMF Rp2 triliun, PLN Rp5 triliun, dan BPDLH Rp3 triliun.
Baca juga: SMF Alirkan Rp3,2 Miliar untuk Bangun 47 Rumah MBR di Surakarta |
Penerima dana PNM tersebut menandatangani Letter of Commitment (LoC) sebagai bentuk komitmen atas investasi tersebut. Menurutnya penandatanganan tersebut adalah semacam komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN.
"Jadi 3 (untuk BPDLH) plus 5 (untuk PLN) plus 2 (untuk SMF) itu berarti Rp10 triliun. Itu adalah angka yang sangat besar," ungkap Sri Mulyani.
Jadi, tadi masing-masing CEO menandatangani semacam komitmen performance, yang akan diraih dari PMN yang sudah atau sedang akan dicairkan dari APBN 2022.
"Kita berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.
Dana PMN yang diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Tidak hanya rasio elektrifikasi akan meningkat dari investasi ini, namun juga berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan yang bermuara pada pengurangan emisi yang ditimbulkan dari pembangkit pembangkit tenaga fosil.
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup adalah dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB).
Untuk mengelola DBPB, Menteri Keuangan telah menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF), dengan alokasi investasi pada tahun 2022 sebesar Rp3 triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, diantaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News