Ilustrasi: Maket rusun Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Foto: MI/Mohamad Irfan)
Ilustrasi: Maket rusun Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Foto: MI/Mohamad Irfan)

Ketahui Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi

Rizkie Fauzian • 20 Februari 2019 19:20
Jakarta: Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda). 
 
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemda untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.  
 
Baca: Sebelum Beli Rusun, Cek Dulu Sertifikat Laik Fungsinya

Berikut ini, sembilan hal mendasar mengenai SLF yang perlu Anda tahu, dikutip Jakarta Property Institute (JPI).
 
1. Definisi SLF
 
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi legal.
 
2. Klasifikasi SLF
 
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luas bangunan
 
• Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
• Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
 
3. Pengajuan Pengurusan SLF melalui DPMPTSP
 
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
 
DKI Jakarta di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.
 
4. Penerbitan SLF Butuh Rekomendasi Beberapa Dinas
 
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
5. Pemenuhan Kewajiban Sebelum Pengurusan SLF
 
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5 ribu meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) sebelum mengurus SLF.
 
6. SLF Sementara sebagai Pengganti SLF Definitif
 
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah enam bulan.
 
7. Masa Berlaku SLF 5 hingga 10 Tahun
 
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.
 
8. Dampak Tidak Adanya SLF
 
Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
 
9. Kelengkapan Sertifikat Hunian
 
Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi dari pengembang, yaitu:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
 
Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.
 
"Hal ini biasanya dihadapi pengembang di balik layar ketika mengurus sertifikat bangunan dengan Pemerintah Daerah. Pentingnya hal ini mendorong JPI untuk terus melakukan usaha memetakan masalah perizinan bangunan dan menyederhanakan
prosesnya," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto.
 
Proses ini harus dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen karena mereka yang paling potensial mengalami kerugian jika terjadi kesulitan dalam pengurusan perizinan bangunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan