Program ini dirancang khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tetap dapat memiliki rumah layak huni dengan suku bunga tetap dan cicilan yang lebih terjangkau. Namun, KPR subsidi bukan fasilitas yang bisa diakses semua orang.
Karena bersumber dari anggaran pemerintah, penyalurannya harus tepat sasaran. Salah satu indikator utama yang digunakan dalam proses seleksi adalah besaran penghasilan atau gaji bulanan calon debitur.
Pentingnya gaji dalam pengajuan KPR Subsidi

Rumah subsidi. Foto: Kementerian PKP
Dalam proses pengajuan kredit, pihak perbankan menjadikan gaji sebagai tolok ukur utama untuk menilai kemampuan finansial calon debitur. Informasi ini digunakan untuk memastikan bahwa cicilan bulanan tetap terjangkau tanpa mengganggu kebutuhan pokok.
Jika pendapatan dinilai berada di bawah ambang kemampuan bayar, bank dapat menganggap risiko gagal bayar terlalu tinggi. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi batas yang ditetapkan untuk kategori MBR, maka calon debitur tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi.
Artinya, saat ini fokus pemerintah bukan pada batas minimal gaji, melainkan pada batas maksimal penghasilan bagi masyarakat yang berhak mengikuti program KPR subsidi.
Dasar aturan dan mekanisme perhitungan penghasilan

Aturan gaji pengajuan rumah subsidi. Foto: Freepik
Ketentuan mengenai batas penghasilan rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Aturan tersebut mencakup kelompok sasaran penerima, suku bunga, jangka waktu kredit, hingga batas harga jual rumah dan luas bangunan.
Dalam proses verifikasi penghasilan, terdapat dua skema perhitungan:
- Belum menikah: Penghasilan yang dihitung adalah gaji, upah, atau hasil usaha pribadi.
- Sudah menikah: Penghasilan yang dihitung merupakan pendapatan gabungan suami dan istri (joint income).
- Batas Gaji Maksimal KPR Subsidi 2025 Berdasarkan Zonasi
- Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membagi kriteria MBR berdasarkan zonasi wilayah.
Berikut rincian batas gaji maksimal KPR subsidi berdasarkan zona:
Zona I
(Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; NTT; NTB)Lajang: maksimal Rp8,5 juta per bulan
Menikah: maksimal Rp10 juta per bulan
Zona II
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)Lajang: maksimal Rp9 juta per bulan
Menikah: maksimal Rp11 juta per bulan
Zona III
(Papua dan wilayah sekitarnya)Lajang: maksimal Rp10,5 juta per bulan
Menikah: maksimal Rp12 juta per bulan
Zona IV
(Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)Lajang: maksimal Rp12 juta per bulan
Menikah: maksimal Rp14 juta per bulan
Penyesuaian batas penghasilan melalui sistem zonasi ini dilakukan agar program KPR subsidi benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Dengan memahami batas gaji maksimal yang berlaku, calon debitur dapat menilai sejak awal apakah mereka memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News