NEWS

Pasar rumah bekas terdampak kenaikan NJOP

Rizkie Fauzian
Selasa 17 Juli 2018 / 17:00
Jakarta: Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan DKI Jakarta semakin memberatkan sektor properti. Lantas, bagaimana pengaruhnya kepada pasar perumahan di Jakarta?

"Pasar yang paling terkena dampak adalah perumahan second, tapi di Jakarta sudah tidak ada pasar primer untuk rumah seperti ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda kepada Medcom.id.

Menurut Ali, pasar perumahan second di Jakarta saat ini hanya 15 persen. Sementara sisanya merupakan pasar perumahan sekunder.

"Masih ada (perumahan second) dari pengembang, tapi hanya 15 persen. Di Jakarta skala besarnya sudah tidak ada. 88 persen sudah pasar sekunder," jelasnya.

Daya beli masyarakat

Kenaikan NJOP sebesar 19,45 persen dikhawatirkan mengganggu daya beli masyarakat karena akan berpengaruh pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, harga jual rumah akan semakin mahal.

"Mengurangi daya beli. Jual rumah susah, yang beli juga terbatas. Mau menaikkan harga rumah tidak bisa karena takut tidak ada yang beli, tapi pajaknya semakin membebani," jelasnya.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(LHE)

MOST SEARCH