Diperlukan dukungan berbagai pihak untuk keberhasilan program perumahan di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR
Diperlukan dukungan berbagai pihak untuk keberhasilan program perumahan di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR

Peranan Asosiasi Pengembang dalam Pembangunan Perumahan

Rizkie Fauzian • 01 November 2023 12:59
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan keberhasilan program perumahan di Indonesia tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholder perumahan. Terutama dari pelaku pembangunan dan asosiasi pengembang. 
 
“Keberhasilan program perumahan tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholder perumahan, terutama dari pelaku pembangunan dan asosiasi pelaku pembangunan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
 
Iwan menambahkan, secara spesifik penguatan kebijakan pada sisi supply didukung oleh koordinasi Kementerian/Lembaga, Pemda, Perbankan dan asosiasi pelaku pembangunan. Sedangkan pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhkan peningkatan demand perumahan, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Baca juga: Triwulan III, Capaian Program Sejuta Rumah Tembus 896.121 Unit

“Pemerintah juga mengharapkan dukungan dari semua stakeholder, khususnya para pelaku pembangunan yang tergabung dalam APERNAS untuk bersama-sama melakukan pembangunan perumahan untuk meningkatkan perekonomian,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, ada sejumlah kebijakan bidang perumahan yang dilakukan Kementerian PUPR dalam hal penyediaan dan pembiayaan terutama bagi MBR, seperti bantuan pembangunan perumahan berupa bantuan pembangunan PSU, bantuan rumah susun dan bantuan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus dan program pembiayaan perumahan melalui FLPP, SBUM sebagai pendamping FLPP dan Tapera.
  
Kementerian PUPR secara resmi juga telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
 
Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).
 
Selain itu, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
 
Iwan juga mengingatkan masih tingginya potensi demand perumahan terutama untuk segmen MBR. Pemerintah berharap para pelaku pembangunan juga dapat berkontribusi dalam program-program pemerintah, untuk secara bersama berkolaborasi mengakselerasi memenuhi kebutuhan perumahan, khususnya dalam menyediakan perumahan bagi sektor MBR.
 
“Kita harus optimis bahwa sektor properti akan tetap tumbuh kuat karena pemerintah telah merespon dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia,” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan