"Data per 26 Agustus ada 674 debitur kredit konsumer terdampak gempa. Debitur terdampak gempa memiliki outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar," kata Maryono saat meninjau rumah korban gempa di Lombok Utara, NTB, Senin (27/8/2018).
Restrukturisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga keuangan agar memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa Lombok. Perlakuan khusus termasuk untuk kredit dan pembiayaan syariah.
Maryono tidak menutup kemungkinan Bank BTN meniadakan komponen denda dan bunga bagi debitur yang disetujui. Pemberian grace period ini diterapkan setelah dilakukan penilaian terhadap kerugian material yang diderita debitur.
Bagi debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Bank BTN masih memverifikasi data. Sejauh ini ada belasan pengembang properti debiturnya yang mengajukan permohohan restrukturisasi.
"Kami tidak pukul rata karena kondisi tiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News