
Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali, Ditjen Cipta Karya menandatangani kontrak kerja dan menjadi tanda dimulainya pekerjaan fisik penataan pusat peribadatan umat Hindu tersebut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah.

"Saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Agustus 2021.
Pura Besakih yang merupakan kawasan cagar budaya dan pusat peribadatan di Bali menjadi tujuan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, khususnya pada waktu-waktu tertentu hari besar kegiataan keagamaan umat Hindu.

Dengan kondisi sekarang, banyaknya kunjungan wisatawan kerap berdampak pada keberlangsungan kegiatan ritual keagamaan, sehingga mengurangi kesucian kawasan dan kenyamanan umat saat melakukan kegiataan spiritual.
Penataan dilakukan mencakup dua hal, yakni peningkatan kapasitas tempat parkir pada Area Manik Mas beserta penataan sarana dan prasarana penunjangnya serta penataan bangunan dan utilitas dalam rangka pelindungan Kawasan Pura Agung Besakih di area masuk atau Area Bencingah.

"Semoga melalui kegiatan penataan kawasan Pura Besakih ini fungsi dan vitalitas kawasannya dapat meningkatkan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat setempat beserta pengunjung, baik dari sisi keagamaan maupun pariwisata," ujarnya.
Secara prinsip, penataan Kawasan Pura Besakih yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya menggunakan mekanisme rancang dan bangun (design and build) melalui kontrak tahun jamak tahun anggaran 2021-2022 dengan biaya APBN sebesar Rp508,1 miliar.

Penataan dilaksanakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak oleh pemenang lelang yakni PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi pada Area Manik Mas merupakan pembangunan gedung parkir setinggi empat lantai seluas 55.201 meter persegi yang meliputi area parkir lantai ground.

Kemudian basement IV untuk area pengelolaan sampah dan limbah, Bale Pesandekan seluas 543,6 meter persegi, Pura Melanting berukuran 250 meter persegi, kios pedagang, toilet sebanyak 113 bilik, bangunan anjung pandang dengan luas tapak 64 meter persegi, jalan akses masuk dan keluar ke gedung parkir, dan jalan menuju Pura Titi Gonggang beserta utilitasnya.
Untuk penataan Area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 m2 meliputi 196 kios besar dan 162 kios kecil, toilet 54 bilik, Bale Pesandekan seluas 414 meter persegi, pembangunan dua unit Bale Gong seluas 108 meter persegi dan 75 meter persegi, pekerjaan pelataran, area bermain anak-anak, dan area parkir seluas 1.266 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News