Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 2 hingga 8 Maret 2026 tetap stabil. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional selama kuartal pertama 2026, yakni periode Januari hingga Maret.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan listrik, baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan bahwa evaluasi tarif listrik, khususnya bagi pelanggan nonsubsidi, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Faktor-faktor tersebut memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik yang kemudian dapat berdampak pada penyesuaian tarif.
Namun, hingga periode 8 Maret 2026, pemerintah memastikan tarif listrik masih tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 Maret 2026 berdasarkan golongan pelanggan.
Rincian tarif listrik Maret 2026

Tarif listrik Maret 2026. Foto: PLN
Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan industri
- Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
- Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik untuk pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News