Ilustrasi perumahan bersubsidi. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan bersubsidi. Foto: Kementerian PUPR

Gaji Rp8 Juta per Bulan Bisa Beli Rumah dengan Bunga 5%, Begini Caranya

Rizkie Fauzian • 16 April 2023 11:43
Jakarta: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan kondisi rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu BP Tapera juga memastikan bank penyalur melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat agar manfaat yang disalurkan tepat sasaran.
 
BP Tapera mengingatkan semua pelaku pembangunan rumah MBR merujuk kepada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
 
BP Tapera menghadirkan konsep Rumah Tapera, yakni pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BP Tapera 'untuk rumah pertama' meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Di mana ketentuan mengenai spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah memperhatikan kebijakan dibidang perumahan dan Kawasan permukiman.

Rumah Tapera

Sesuai dengan visinya,  BP Tapera hadir untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.  Salah satu tahapan untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Rumah Tapera.
 
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan bahwa Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera, Peserta Tapera dengan para Pengembang dan bank penyalur.
 
Baca juga: PNS Muda Kumpul, Begini Cara Beli Rumah dengan Bunga Rendah

"Di mana diharapkan dengan pembangunan rumah oleh Pengembang yang memenuhi demand dari para Peserta Tapera, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas rumah telah sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya dikutip dari laman resmi BP Tapera, Minggu, 16 April 2023.
 
Tentunya Rumah Tapera yang dibangun harus sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
 
Selain mengusung Rumah Tapera, BP Tapera hingga saat ini terus berusaha mewujudkan layanan prima kepada para Peserta dengan melakukan berbagai inovasi.  Beberapa inovasi baru seperti Tabungan Rumah Tapera dan Tapera Mobile.
 
"Keduanya dikembangkan untuk membantu mempermudah jangkauan dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera melalui  Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, Kredit Renovasi Rumah, hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ujarnya.

Bunga rendah

Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di 5 persen dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat.
 
Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0 persen dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun  dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta. 
 
Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.
 
“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkapnya.
 
Sementara itu, BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP per 10 April 2023 sebanyak 51.261 unit senilai Rp5,72 triliun sedangkan Pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp138,34 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan