Pada 2021, Program BSPS atau yang lebih dikenal dengan bedah rumah pada tahap I akan menyasar sekitar 414 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Papua.
"Total anggaran untuk pelaksanaan bedah rumah di Provinsi Papua untuk tahap I sebesar Rp11,97 miliar," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I Faisal Soedarno dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Februari 2021.
Berdasarkan data Balai P2P Wilayah Papua I, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Program BSPS Tahap I Provinsi Papua yakni mendapatkan kuota sebanyak 414 unit rumah.
Pelaksanaannya akan dilakukan di lima kabupaten, yakni Kabupaten Jayapura sebanyak 16 unit, Kabupaten Keerom 99 unit, Kabupaten Jayawijaya 140 unit, Kabupaten Lany Jaya 94 unit dan Kabupaten Kepulauan Yapen 65 unit.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya.
"Pemerintah memberikan stimulan agar mereka memiliki semangat gotong royong untuk membangun rumahnya agar bisa lebih layak huni, sehat dan nyaman," jelasnya.
Kementerian PUPR juga akan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja untuk melaksanakan program bedah rumah di lapangan.
Melalui program tersebut, Kementerian PUPR berharap masyarakat Papua bisa tinggal di hunian yang layak huni sekaligus menjadi penggerak perputaran ekonomi daerah setempat.
Guna melihat kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua juga telah melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS.
"Masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis," ungkapnya.
Nantinya juga, para penerima bantuan yang telah dibentuk kedalam suatu kelompok juga berhak menunjuk penyedia bahan material yakni toko bangunan dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan Korkab, TFL, dan Tim Teknis.
Namun, Korkab dan Fasilitator bisa membantu penerima bantuan dengan mengevaluasi supplier bahan bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dilanjutkan dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB), hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD).
“Kami juga akan menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi masyarakat untuk melaksanakan Program BSPS ini di lapangan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News