Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan Indonesia terus memberikan tempat untuk pemimpin yang tak berpengalaman. Hal ini buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon
kepala daerah.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas," ujar juru bicara
PDIP, Chico Hakim dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
PDIP menilai putusan ini hanya melahirkan pemimpin yang tak cukup umur dan minim prestasi. Ia menduga putusan ini juga untuk memuluskan putra penguasa menjadi pemimpin
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," jelasnya.
Ia tak memerinci sosok penguasa yang dimaksud. Namun, di media sosial tengah ramai munculnya poster keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangerap dalam Pilgub DKI Jakarta.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))