medcom.id, Jakarta: Naman Sanip, terpidana kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, divonis dua bulan penjara dan empat bulan masa percobaan. Djarot menerima putusan hakim dan menyebut vonis sebagai pembelajaran politik.
"Bahwa ini namanya pendewasaan dalam berdemokrasi. Pendidikan politik itu baik meskipun dalam tanda kutip harus memakan korban karena ketidaktahuan yang bersangkutan," kata Djarot di Jalan H. Sa'aba, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Djarot mengatakan, ia berharap ada efek jera dari vonis ini. Ia tak mau lagi ada pengadangan kampanye di masa mendatang.
Secara pribadi, bekas Wali Kota Blitar itu sudah memaafkan Naman. Ia siap membantu memenuhi kebutuhan keluarga Naman jika Naman dimasukkan ke dalam bui.
"Bahkan kalau sampai terdakwa masuk (penjara) pun saya akan tetap bantu. Berikan kebutuhan hidup kalau terdakwa bersedia," ucap Djarot.
Naman divonis dua bulan penjara. Namun, hakim memutus penjual bubur ini tak perlu meringkuk di penjara. Ia hanya wajib lapor selama empat bulan.
"Pidana (kurungan) itu tidak usah dijalani jika nanti ada putusan dari hakim lainnya. Terdakwa wajib menjalankan pidana 4 bulan masa percobaan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal di ruang sidangan Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Selasa (21/12/2016).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))