Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih
Pilkada Jakarta 2024. Temuan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal masalah ini dipastikan tidak benar.
"Dapat kami sampaikan hal tersebut tidak benar," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia menjelaskan salah satu petugas Pantarlih di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melakukan proses coklit ditemani ibunya yang merupakan istri dari ketua Rukun Tetangga (RT).
Namun, petugas tersebut tetap melaksanakan tugasnya untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih. Sementara itu, sang ibu hanya menemani.
"Pantarlih tersebut dalam melakukan coklit didampingi ibunya yang juga adalah Ketua RT. Begitu pun yang terjadi di Kecamatan Tanjung Priok. Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki Pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," tegas Fahmi.
Selain itu, dia memastikan tidak ditemukan joki Pantarlih di wilayah Kecamatan Senen. Menurut dia, hal itu hanya salah paham.
Dia juga menjelaskan terkait ada kepala keluarga yang sudah dicoklit, namun tidak ditempel stiker. Berdasarkan hasil penelurusan internal KPU, hal itu karena pemilik rumah tidak berkenan dipasangi stiker.
"Namun stiker tetap diberikan oleh Pantarlih kepada pemilik rumah sebagai bukti telah dilakukan coklit, serta pemilih sudah menerima tanda bukti coklit yang diberikan oleh Pantarlih," jelas dia.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan joki Pantarlih yang melakukan coklit Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo menuturkan ada empat kasus joki Pantarlih yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Senen, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kecamatan Kebayoran Lama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))