medcom.id,Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan sengketa di 4 pilkada. Sebab, permohonan yang diajukan melebihi batas waktu pendaftaran perkara sengketa pilkada. Permohonan harus diajukan maksimal 3 hari setelah rekapitulasi suara.
Empat daerah itu adalah Pilkada Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kabupaten Surolangun (Jambi), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara).
Sengketa Pilkada Kota Payakumbuh diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Samindil-Fitria Bachri pada tanggal 28 Februari 2017. Padahal hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan KPUD Payakumbuh tanggal 23 Februari 2017.
Hal yang sama terjadi pada pengajuan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Surolangun yang diajukan pasangan nomor urut 1, Muhammad Madel-Muharsyah pada 27 Februari. Sementara, rekapitulasi penghitungan suara diumumkan oleh KPUD Surolangun pada 22 Februari.
Pada sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya, perkara yang dimohonkan pasangan nomor urut 3, Dede Sudrajat-Asep Hidayat tertanggal 27 Februari. Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara telah diumumkan pada tanggal 22 Februari.
Untuk sengketa Pilkada Buton Tengah, pemohon, Direktur Sulawesi Tenggara Monitoring Demokrasi, Kiesman M. Talib, permohonannya masuk ke kepaniteraan MK tertanggal 13 Maret 2017. Padahal hasil rekapitulasi penghitungan suara telah diumumkan pada tanggal 23 Februari.
“Dengan demikian, pemohon telah melewati batas waktu. Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pokok perkara pengadilan lainnya tidak dipertimbangkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin jalannya sidang pleno, Arief Hidayat, Selasa 4 April 2017.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))