Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menurunkan ribuan petugas untuk melakukan verifikasi faktual (verfak)
syarat dukungan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati perseorangan, Tuntas Subagyo dan Jayendra Dewa.
Kali ini merupakan tahapan verfak perbaikan kedua yang dimulai Rabu, 31 Juli 2024. Petugas harus memverifikasi secara faktual 30.405 berkas syarat dukungan.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto mengungkapkan, tahapan verfak dilakukan untuk memastikan dukungan kekurangan pada verfak tahap pertama.
"Kekurangan dukungan hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 27.999. Sedangkan ini yang di verifikasi faktual kedua ini jumlahnya 30.405 syarat dukungan," ujarnya, di Sukoharjo, Jumat, 2 Agustus 2024.
Verifikasi faktual kedua syarat dukungan calon perseorangan dijadwalkan hinhga tanggal 10 Agustus 2024. Dalam hal ini, KPU Sukoharjo menerjunkan 1.363 petugas verifikator untuk memverifikasi di 12 Kecamatan yang ada di Sukoharjo.
Dari jumlah tersebut, terbanyak syarat dukungan berada di Kecamatan Grogol yakni 700 syarat dukungan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua berkas dukungan Bapaslon Bupati Wakil Bupati Sukoharjo perseorangan.
verifikasi administrasi dilakukan pada akhir Juli 2024.
"Dari dukungan perbaikan yang dikirimkan, itu ada 931 yang TMS, sedangkan yang MS adalah 30.405. Jumlah tersebut telah melebihi dari batas kekurangan minimal secara dukungan, yaitu sekitar 27.999," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))