medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno angkat bicara soal pemasangan spanduk-spanduk bernada provokatif yang mengaitkan pilkada dengan agama. Spanduk-spanduk provokatif dinilai membuat resah masyarakat.
Sumarno mengatakan, dalam kehidupan berdemokrasi, jangan sampai ada kegiatan yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Apalagi, hal-hal tersebut dikaitkan dengan ajaran agama tertentu.
"Jadi, orang bisa saja memilih dalam pilihan-pilihan politik itu kan biasa saja. Jangan sampai kemudian akhirnya suasana menjadi tidak nyaman, saling bentrok," kata Sumarno saat ditemui di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia menambahkan, KPU DKI tidak berwenang mengatur dan menertibkan masyarakat yang sengaja memasang spanduk provokatif tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus menindak.
Pemasangan spanduk provokatif, lanjut Sumarno, juga berpotensi menimbulkan gesekan dan keresahan di masyarakat. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI segera turun tangan mengatasi masalah tersebut.
"Misal, memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar yang memasang spanduk itu, atau melakukan dialog," tuturnya.
Lain halnya jika pemasangan spanduk dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon. Menurutnya, KPU DKI bisa menindak jika terbukti ada tim pemenangan paslon yang measang spanduk provokatif tersebut.
"Kalau ditemukan Bawaslu (pemasangan) oleh tim kampanye paslon, Bawaslu akan mengkategorikan, apakah itu pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana. Kalau pidana dibawa ke gakkumdu antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau administrasi, direkomendasikan kepada KPU untuk memberikan teguran kepada tim paslon," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))