medcom.id, Jakarta: Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sebagai saksi dari laporan pengadangan kampanye di Jalan Administrasi II, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu, Djarot meminta ketegasan Bawaslu.
Selama dimintai keterangan, Djarot menjelaskan kronologi pengadangan. Djarot berharap dengan laporan itu tak ada lagi aksi pengadangan terjadi yang dapat mencederai demokrasi.
"Sudah jelasin semua, bukti sudah, tinggal ketegasan Bawaslu dan Gakumdu untuk memproses supaya tidak ada penistaan dalam demokrasi, tidak ada lagi pelecehan menyangkut hak kandidat untuk kampanye dimanapun ia berada sesuai aturan," kata Djarot di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016).
Selain tegas, Djarot ingin Bawaslu bekerja secara cepat dan akurat. Dengan demikian demokrasi di Pilkada DKI 2017 dapat berjalan dengan baik.
"Jakarta jadi barometer loh pemilukada di seluruh Indonesia," ujar Djarot.
Djarot juga membeberkan, terlapor merupakan sekelompok orang. Namun ia menduga aktor utama aksi pengadangan terdiri dari satu atau dua orang.
"Pengalaman menunjukan warga bisa menerima. Kalau mereka enggak suka betul ngapain ngadang, enggak usah keluar saja dari rumahnya," pungkas Djarot.
Sementara itu Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan terus menyelidiki kasus pengadangan tersebut. Sebab kata Mimah, Djarot menambah satu orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Pak Djarot mengajukan saksi lagi, akan dipanggil besok untuk perkuat peristiwa itu," jelas Mimah.
Mimah memperkirakan laporan selesai pada Sabtu (3/12). Bawaslu bakal melakukan rapat pleno bersama Gakumdu untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur pidana pelanggaran Pilkada. Jika iya, maka Bawaslu akan membuat laporan pada pihak kepolisian. "Diputuskan nanti hari Senin (5/12)," tegas Mimah.
Mimah juga tidak bisa memastikan apakah pengadangan di Petamburan terkait dengan pengadangan di lokasi-lokasi sebelumnya. Sebab, tindak lanjut laporan dari Bawaslu hanya berusaha mengungkap apakah ada upaya untuk menghalangi pasangan calon melakukan kampanye.
"Karena menghalangi jelas ada ketentuan pidananya. Tujuan dia apa, maksudnya apa, padahal tahu saat itu Pak Djarot mau kampanye. Dia (Djarot) dari RW09, menuju RW11 terjadi (pengadangan)," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))