medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan secara rasional terkait dengan syarat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. MK diminta tidak terpaku kepada aturan dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dalam aturan itu dijelaskan, pasangan calon dapat mengajukan gugatan jika selisih suara masing-masing calon tidak lebih dari 2 persen.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, MK bisa melanggar aturan tersebut demi keadilan substantif. Kejadian ini, kata dia, pernah terjadi saat Mahfud MD menjadi Ketua MK.
"Jadi harusnya MK tetap pada doktrin mereka. Keadilan substantif dengan melihat kasusnya apa. Kalau dalilnya tidak kuat bisa dipotong. Tapi kalau dalil kuat dan bisa berpengaruh signifikan pada hasil, maka pembatasan Pasal 158 harusnya diterobos. Karena MK pernah terobos undang-undang sebelum digugurkan," kata Refly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Refly memperkirkan tak akan banyak perkara yang dilanjutkan ke persidangan jika MK terpaku dengan Pasal 158 Undang-undang Pilkada. "Hanya sedikit yang memenuhi, paling ada 20-30 perkara saja," ujar dia.
Terdapat sejumlah pilkada yang memiliki selisih suara lebih dari 2 persen. Seperti Pilkada Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berselisih 6 persen antara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jusuf SK-Marthin Billa dan Irianto Lambrie-Udin Hianggio.
Pasangan Jusuf-Marthin memperoleh 127.184 suara atau 45,86 persen. Sementara pasangan Irianto-Udin mendapatkan 143.592 suara atau 53,67 persen. Alhasil, pasangan Irianto-Udin unggul dengan selisih suara 6 persen.
Dari 5 kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto-Udin memenangi 4 kabupaten kota. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan, dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK-Marthin Billa menang hanya di Kabupaten Malinau.
Kemudian Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah. Di mana pasangan Rusdi Mastura-Ihwan Datu Adam memperoleh sebanyak 620.011 suara atau 45,50 persen. Sedangkan perolehan suara Longki Djanggola-Sudarto sebanyak 742.711 atau 54,50 persen. Dari jumlah perolehan suara kedua pasangan calon ini, ditemukan selisih suara sebanyak 9 persen.
Lalu Pilkada Provinsi Sumatera Barat. Pasangan Irwan Prayitno–Nasrul Abit unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari Muslim Kasim–Fauzi Bahar. Pasangan Muslim-Fauzi memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Hasil ini menunjukkan ada selisih 17 persen lebih perolehan suara keduanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))