medcom.id, Batu: Penetapan pasangan Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso sebagai wali kota dan wakil wali kota Batu terpilih periode 2017-2022 yang seharusnya dilakukan pada 8-10 Maret 2017 tertunda. Sebab, ada gugatan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batu yang dilakukan pasangan Rudi-Sudjono Djone di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Batu belum menerima jadwal persidangan ketiga, yakni pembacaan hasil keputusan MK terkait permohonan pasangan Rudi-Sudjono. Pastinya, jadwal pembacaan tersebut dilaksanakan antara 30 Maret hingga 5 April," kata Ketua KPU Kota Batu Rochani, Jumat, 31 Maret 2017.
Rochani menyatakan, KPU Kota Batu siap melaksanakan apa pun hasil keputusan MK. "Jika permohonan dikabulkan, kami akan ikuti arahan selanjutnya. Jika ditolak, kami akan tetapkan pasangan Dewanti-Punjul sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Batu terpilih, maksimal tiga hari setelah keputusan MK," terangnya.
Hasil Pilkada Kota Batu yang dilaksanakan serentak pada 15 Februari 2017, pasangan Dewanti-Punjul dari PDI Perjuangan berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan perolehan 51.746 suara atau 44,46 persen. Sedangkan, pasangan Rudi-Sudjono yang diusung PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem berada di bawahnya dengan perolehan 24.228 suara atau 20,82 persen.
Sedangkan, pasangan Hairuddin-Hendra Angga Sonatha yang diusung koalisi PKB dan Demokrat berada di posisi ketiga dengan perolehan 20.507 suara atau 17,62 persen. Posisi terakhir ditempati pasangan Abdul Majid-Kasmuri Idris yang maju dari jalur independen dengan perolehan 19.897 suara atau 17,10 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekap lembar C1 Pilkada Kota Batu. Total ada 147.975 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Kota Batu.
Angka partisipatif pemilih Kota Batu terbilang cukup tinggi, yakni 81,2 persen. Suara sah sebanyak 115.595. Sedangkan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 4.941.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))