medcom.id, Jakarta: Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat akan mengikuti tahapan kedua Pilkada DKI Jakarta. Keduanya pun memastikan akan cuti dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kami selalu taat kepada aturan, kami selalu disiplin, disiplin pada aturan juga pada waktu. Sebab itu, otomatis kalau kami disuruh cuti, ya, kami cuti," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 6 Maret 2017.
Namun, hingga sehari menjelang pelaksanaan tahapan kampanye putaran dua, Basuki-Djarot belum menerima surat rekomendasi cuti dari Kementerian Dalam Negari. "Kami menunggu surat dari Kemendagri," ujar Djarot.
Pasangan yang diusung Partai PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura ini mungkin tidak akan kampanye saat curi. Menurut Djarot, kampanye selama 3,5 bulan pada putaran pertama sudah cukup mengenalkan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
Saat Ahok-Djarot mengikuti putaran pertama Pilkada DKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin Pelaksana tugas Sumarsono. Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, kalau Ahok-Djaro kembali cuti, Jakarta harus kembali dipimpin Plt.
Dia mengatakan, kewenangan plt lebih besar dibanding pelaksana harian. "Digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), karena waktunya lebih dari sebulan," kata Siti Zuhro kepada Metrotvnews.com.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))