medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015. Dalam sidang hari ini, MK akan memutus sebanyak 26 perkara. Berikut ini wilayah tersebut:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kabupaten Supiori
3. Kabupaten Pulau Taliabu
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Ogan Komering
6. Kabupaten Lima Puluh Kota
7. Kabupaten Kapuas Hulu
8. Kabupaten Situbondo
9. Kabupaten Ketapang
10.Kabupaten Sragen
11.Kabupaten Pemalang
12.Kabupaten Tanah Tidung
13.Kabupaten Karangasem
14.Kabupaten Pekalongan
15.Kabupaten Wonosobo
16.Kabupaten Tanah Bumbu
17.Kabupaten Mamuju
18.Kabupaten Konawe Kepulauan
19.Kabupaten Kaimana
20.Kabupaten Buton Utara
21.Kabupaten Wakatobi
22.Kabupaten Manggarai
23.Kabupaten Manggarao Barat
24.Kabupaten Konawe Utara
25.Kabupaten Seram Bagian Timur
26.Kabupaten Maluku Barat Daya
Sidang hari ini adalah sidang lanjutan dari 147 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. MK sebelumnya memutus 89 perkara, 83 perkara di antaranya tidak diterima. Sementara satu daerah yang diputuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang, yakni Halmahera Selatan.
"Sedangkan lima perkara lainnya ditarik kembali oleh para pemohon masing-masing," kata Humas MK Rosalia Shella dalam keterangannya, Senin (25/1/2016).
Dari 83 perkara yang tidak diterima, sebanyak 35 perkara karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan perselisihan. Sedangkan 48 perkara lainnya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.
Sejauh ini persidangan masih berlangsung. Sejumlah daerah telah dibaca perkaranya dan tidak diterima oleh majelis hakim. Daerah tersebut, yakni Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kabupaten Situbondo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))