Sumenep: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020. ASN juga diingatkan tidak terlibat politik praktis dari paslon tertentu.
"ASN sebagai aparatur negara itu harus netral tidak boleh berpihak kepada siapapun," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat kunjungan kerja, di Kabupaten Sumenep, Senin, 28 September 2020.
Baca:
Aceh dan Bali Masuk Jadi Provinsi Prioritas Penanganan Covid-19
Dia menyatakan netralitas ASN dalam dunia politik sangat penting dijaga. ASN harus netral karena abdi negara ini menjamin penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan Pilkada.
Khusus di Kabupaten Sumenep yang juga akan menggelar Pilkada tahun ini, Nurul Ghufron mengaku belum menemukan adanya ASN yang berpihak kepada sala satu calon.
"Dengan harus netral jadi posisi (ASN) tidak harus ke mana-mana. Di sini (Sumenep) kami tidak menemukam keterlibatan ASN dalam Pilkada. Jadi selama ini kami belum menemukan itu," jelas Nurul Ghufron.
Kabupaten Sumenep akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pesta demokrasi lima tahunan ini ada dua pasangan calon yang akan berebut suara masyarakat, yaitu Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Fattah Jasin-Ali Fikri.
Achmad Fauzi-Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN dan PBB. Sedangkan Fattah Jasin-Ali Fikri yang diusung PKB, PPP, NasDem, Demokrat, Hanura, dan Golkar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))