Jakarta: Putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah kembali mengingatkan masyarakat dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan, putusan MA secara norma lebih mengarah kepada sosok tertentu. Berbeda dengan putusan MK yang lebih secara umum.
"Putusan MA ini kalau misalnya benar sudah diterbitkan secara resmi, justru normanya lebih mengarah ke Mas Kaesang," kata Burhanuddin dalam tayangan Metro TV, Jumat, 31 Mei 2024.
Burhanuddin menjelaskan saat
Pilkada 27 November 2024 nanti,
Kaesang Pangarep belum berusia 30 tahun. Jadi secara umum aturannya belum memenuhi, kecuali dilakukan perubahan, dan itulah yang saat ini sedang dilakukan MA.
"MA mengubah atau menambahkan klausul 30 tahun pada saat pelantikan dan itu artinya memberikan peluang bagi Mas Kaesang untuk dicalonkan, baik sebagai Cagub atau Cawagub," kata dia.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024.
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))