medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum daerah menindaklanjuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015. KPU daerah akan menindaklanjuti putusan MK secara bertahap.
Untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang ditolak MK, KPU menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan calon terpilih. Mereka yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu otomatis menjadi pemenang.
"(Putusan MK) Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 84 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015. Dari 84 perkara tersebut satu perkara diterima dengan meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, 83 perkara tidak diterima oleh MK. Alasannya, pengajuan perkara melewati tenggat waktu permohonan dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan lima perkara diputuskan untuk ditarik kembali oleh masing-masing pemohon.
Untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 yang diterima, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan penghitungan suara ulang. Rencananya, proses hitung ulang dilakukan hari ini.
Menurut Ida, tindak lanjut seluruh putusan MK ini akan dilakukan secara bertahap sesuai waktu putusan yang dikeluarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015. "Iya (seluruhnya ditindaklanjuti) secara bertahap ya, sesuai pembacaan putusan MK," kata Ida.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DOR))